Langsung ke konten utama

Tanaman Hias

Yang dimaksud dengan tanaman hias adalah jenis tanaman yang ditanam untuk menciptakan kesan keindahan, kecantikan, dan menciptakan daya tarik. Tanaman hias merupakan tanaman yang umumnya ditanaman dihalaman rumah atau ditempatkan dalam ruangan menggunakan pot sebagai tempatnya.
berikut jenis nya :

1. Bambu Hias


Bambu hias dikenal dengan sebutan bambu hoki atau bambusoideae dalam bahasa Latin. Memiliki bentuk menyerupai bambu berukuran mini, namun bambu hias termasuk dalam jenis Dracanea sanderiana yang masuk dalam keluarga lili. Tumbuh di daerah tropis, tanaman mini ini melambangkan kerimbunan bambu untuk memberikan kedamaian, cinta, kesehatan dan keberuntungan dalam ribuan tahun.

2. Palem Kuning


Jenis ini cukup banyak ditanam. Palem kuning berasal dari Madagaskar dengan tubuh yang tinggi kurus dan daun khas tanaman palem yang berdaun majemuk. Tanaman palem kuning walaupun termasuk pohon yang tinggi, namun tumbuh secara bergerombol. Palem kuning berasal dari Madagaskar.

3. Bunga Matahari


Bunga matahari adalah tumbuhan semusim dari suku kenikir-kenikiran yang populer, baik sebagai tanaman hias maupun tanaman penghasil minyak. Bunga tumbuhan ini sangat khas: besar, biasanya berwarna kuning terang, dengan kepala bunga yang besar.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lokasi Tempat Tinggal

Lokasi Tempat Tinggal

Potensi Kerusakan Lingkungan Hidup

Potensi Kerusakan Linggkungan hidup di lingkungan sekitar terbagi oleh 2, yaitu pencemaran lingkungan dan kerusakan lingkungan yang terjadi. 1. Pencemaran Lingkungan Pencemaran lingkungan yang terjadi ialah adanya pembuangan sampah sembarangan. pembuangan sampah ini sendiri dilakukan oleh warga sekitar yang tidak punya kesadaran lingkungan dan warga yang melewati jalan. lokasi ini sendiri terletak di dekat kantor kecamatan tatanga sehingga ketika pada hari-hari kerja akan banyak terjadi aktivitas dari warga yang memiliki urusan di kecamatan dan pegawai negeri yang bekerja di kantor tersebut. beberapa warga yang tidak memiliki kesadaran akan membuang sampah sembarangan, baik di pinggir jalan maupun di selokan. akibat dari tidak ada kesadaran untuk tidak membuang sampah sembarangan menjadikan selokan menjadi tersumbat. hal ini diatur di Undang-Undang RI no 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah di Indonesia. sanksi yang diberikan berupa pidana penjara paling si...