Potensi Kerusakan Linggkungan hidup di lingkungan sekitar terbagi oleh 2, yaitu pencemaran lingkungan dan kerusakan lingkungan yang terjadi.
1. Pencemaran Lingkungan
Pencemaran lingkungan yang terjadi ialah adanya pembuangan sampah sembarangan. pembuangan sampah ini sendiri dilakukan oleh warga sekitar yang tidak punya kesadaran lingkungan dan warga yang melewati jalan. lokasi ini sendiri terletak di dekat kantor kecamatan tatanga sehingga ketika pada hari-hari kerja akan banyak terjadi aktivitas dari warga yang memiliki urusan di kecamatan dan pegawai negeri yang bekerja di kantor tersebut. beberapa warga yang tidak memiliki kesadaran akan membuang sampah sembarangan, baik di pinggir jalan maupun di selokan.
akibat dari tidak ada kesadaran untuk tidak membuang sampah sembarangan menjadikan selokan menjadi tersumbat. hal ini diatur di Undang-Undang RI no 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah di Indonesia. sanksi yang diberikan berupa pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Hal yang mungkin berpengaruh karna tidak adanya tempat pembuangan sampah yang dibuat atau disediakan oleh pemerintah setempat sehingga masyarakat memilih membuang sampah sembarangan atau membakarnya. membakar sampah pun jika tidak dilakukan sesuai dengan prosedur maka akan mengakibatkan pencemaran udara. ini juga diatur dengan undang-undang yang sama dan terletak pada pasal 29 ayat 1.
2. Kerusakan Lingkungan.
Akibat dari perilaku-perilaku diatas mengakibatkan kerusakan-kerusakan lingkungan seperti tersumbatnya selokan yang dapat mengakibatkan banjir. selain itu terjadi juga polusi udara meskipun dalam skala kecil

Komentar
Posting Komentar